Upah Minimum Kabupaten Jepara 2024: Naik Rp 178.289

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Untuk Kabupaten Jepara, UMK ditetapkan sebesar Rp 2.450.915, naik Rp 178.289 dari UMK 2023 yang sebesar Rp 2.272.626.

Logo Jepara Mempesona
Pemkab Jepara


Keputusan penetapan UMK Kabupaten Jepara 2024 dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

UMK Jepara 2024 Naik Rp 178.289 dari UMK Jepara 2023
Rodolfo QuirĂ³s
Penetapan UMK Kabupaten Jepara 2024 dilakukan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara. Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara beranggotakan perwakilan dari pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Dalam penetapan UMK Kabupaten Jepara 2024, Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu:

Kebutuhan hidup layak (KHL)

Produktivitas

Kontribusi kepada perekonomian

Kemampuan perusahaan

Berdasarkan hasil survei KHL yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jepara, KHL di Kabupaten Jepara pada tahun 2023 sebesar Rp 2.272.626. Dengan kenaikan UMK sebesar Rp 178.289, maka UMK Kabupaten Jepara 2024 sudah memenuhi kebutuhan hidup layak.

Kenaikan UMK Kabupaten Jepara 2024 disambut baik oleh serikat pekerja. Mereka menilai bahwa kenaikan tersebut sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.

Namun, ada juga pihak pengusaha yang merasa keberatan dengan kenaikan UMK Kabupaten Jepara 2024. Mereka menilai bahwa kenaikan tersebut terlalu tinggi dan akan membebani perusahaan.

Terlepas dari pro dan kontra yang ada, penetapan UMK Kabupaten Jepara 2024 merupakan hal yang positif. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah dan pengusaha masih berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Posting Komentar untuk " Upah Minimum Kabupaten Jepara 2024: Naik Rp 178.289"