Upah Minimum Kabupaten Jepara 2024: Naik Rp 178.289
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Untuk Kabupaten Jepara, UMK ditetapkan sebesar Rp 2.450.915, naik Rp 178.289 dari UMK 2023 yang sebesar Rp 2.272.626.
Keputusan penetapan UMK Kabupaten Jepara 2024 dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Rodolfo QuirĂ³s |
Dalam penetapan UMK Kabupaten Jepara 2024, Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu:
Kebutuhan hidup layak (KHL)
Produktivitas
Kontribusi kepada perekonomian
Kemampuan perusahaan
Berdasarkan hasil survei KHL yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jepara, KHL di Kabupaten Jepara pada tahun 2023 sebesar Rp 2.272.626. Dengan kenaikan UMK sebesar Rp 178.289, maka UMK Kabupaten Jepara 2024 sudah memenuhi kebutuhan hidup layak.
Kenaikan UMK Kabupaten Jepara 2024 disambut baik oleh serikat pekerja. Mereka menilai bahwa kenaikan tersebut sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.
Namun, ada juga pihak pengusaha yang merasa keberatan dengan kenaikan UMK Kabupaten Jepara 2024. Mereka menilai bahwa kenaikan tersebut terlalu tinggi dan akan membebani perusahaan.
Terlepas dari pro dan kontra yang ada, penetapan UMK Kabupaten Jepara 2024 merupakan hal yang positif. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah dan pengusaha masih berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Posting Komentar untuk " Upah Minimum Kabupaten Jepara 2024: Naik Rp 178.289"
Posting Komentar